KETENTUAN PRODUK TABUNGAN KRISNA :

UMUM

  1. Produk ini adalah milik BPR Artha Parama.
  2. Jangka waktu produk ini adalah 36 (tiga puluh enam) bulan.
  3. Periode pertama dimulai tanggal 25 Oktober 2019 dan berakhir pada 25 September 2022.

SETORAN DAN PENARIKAN TABUNGAN

  1. Peserta diwajibkan memiliki Tabungan Parama untuk melakukan Pembayaran Tabungan Krisna secara autodebet setiap bulannya.
  2. Setiap penabung wajib setor tabungan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
  3. Semua dana yang telah disetor hanya dapat ditarik atau diambil pada saat berakhirnya program ini.

KHUSUS

  1. Bagi penabung yang terdapat tunggakan diatas 4 (empat) kali, rekening tabungan dianggap pasif.
  2. Penutupan rekening dikenakan biaya Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah).
  3. Untuk rekening tabungan yang sudah ditutup otomatis sudah tidak menjadi bagian dari produk tabungan ini.
  4. Produk ini tidak berlaku bagi keluarga inti karyawan PT. BPR Artha Parama.
  5. Suku bunga tabungan ditetapkan sebagai berikut :
    • Tabungan aktif (tidak ada tunggakan setoran) sebesar 1%.
    • Tabungan pasif (tunggakan lebih dari 4 kali berturut-turut) tidak mendapat bunga

HADIAH

  1. Pengundian Tabungan Krisna diundi setiap tanggal 25, apabila tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu/libur, maka pengundian dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
  2. 1 (satu) rekening tabungan hanya berhak 1 (satu) hadiah pada setiap periode undian.
  3. Bagi pemenang hadiah Grandprize dan hadiah utama masih berhak atas seluruh saldo tabungan yang telah disetor di tambah bunga dan rekening otomatis DITUTUP.
  4. Khusus pemenang Hadiah Grandprize dan Hadiah Utama pajak hadiah ditanggung oleh pemenang, sedangkan Pajak Hadiah Hiburan ditanggung oleh Bank.
  5. Penabung yang terdapat tunggakan, tidak diikutkan dalam penarikan undian, apabila melakukan penyetoran kembali atau melunasi tunggakan baru akan diikutkan kembali dalam pengundian (kecuali rekening yang sudah pasif).

SYARAT PEMBUKAAN REKENING

  1. Foto Copy identitas diri / KTP yang masih berlaku dari penabung maupun kuasanya (apabila ada kuasa).
  2. Wajib membuka rekening Tabungan Parama bagi yang belum memiliki (digunakan untuk pendebetan setoran Tabungan Krisna tiap bulannya).
  3. Mengisi dan menandatangani formulir aplikasi pembukaan rekening Tabungan Krisna dan Surat Kuasa pendebetan Tabungan bermaterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah).