UMUM

  1. Produk ini hasil kerjasama PT BPR Kembang Parama Muntilan, PT BPR Artha Sambhara Borobudur dan PT BPR Artha Parama Yogyakarta.
  2. Penabung adalah nasabah perorangan dan dapat memiliki lebih dari 1 ( satu ) nomor rekening tabungan dengan jumlah maksimal 10 ( sepuluh ) nomor rekening.
  3. Jumlah peserta tabungan CITRA PARAMA 5 ditetapkan maksimal 2.697( Dua ribu enam ratus sembilan puluh tujuh ) nomor dengan perincian jumlah peserta masing-masing BPR maksimal 899 ( delapan ratus sembilan puluh sembilan ) nomor. Peserta akan dibagi menjadi 3 group
    • Group I  No.Rek. 1001 s.d 1899 ( BPR Kembang Parama )
    • Group II No.Rek. 2001 s.d 2899 ( BPR Artha Sambhara )
    • Group III No.Rek. 3001 s.d 3899 ( BPR Artha Parama )
  4. Jangka waktu Tabungan CITRA PARAMA 5 ditentukan selama 36 ( tiga puluh enam ) bulan.
  5. Tabungan CITRA PARAMA 5 periode 1 ( pertama ) dimulai 20 Juli 2021  dan akhir periode  20 Juni  2024.

PENYETORAN DAN PENARIKAN TABUNGAN

  1. Peserta diwajibkan memiliki  rekening Tabungan Umum untuk melakukan pembayaran Tabungan CITRA PARAMA 5 secara autodebet tiap bulannya.
  2. Penyetoran hanya dapat dilakukan dengan pendebetan dari Tabungan Umum ( kecuali setoran awal pembukaan rekening bisa dilakukan tunai / autodebet Tabungan Umum ).
  3. Setiap penabung wajib setor tabungan sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ) setiap bulan.
  4. Semua dana yang telah disetor hanya dapat ditarik atau diambil pada saat berakhirnya program ini.
  5. Pada akhir periode semua rekening Tabungan CITRA PARAMA 5 akan ditutup dan dipindah bukukan ke rekening Tabungan Umum.
  6. Dalam hal terdapat nasabah yang meninggal dunia maka penarikan dana atas nama nasabah dimaksud disertai dengan bukti pendukung yang sah antara lain : Surat Keterangan Ahli Waris, KTP penarik dana, Kartu Keluarga / KK ( Apabila satu rumah ), dan Surat Keterangan Kematian.

BUNGA TABUNGAN

  1. Suku bunga tabungan ditetapkan :
    • Tabungan aktif  ( tidak ada tunggakan setoran ) sebesar 1 %
    • Tabungan pasif  ( tunggakan lebih dari 4 kali berturut-turut ) sebesar 0 %.
  2. Bunga tabungan dihitung atas saldo harian dan otomatis dipindah bukukan pada saat proses perhitungan bunga tabungan ( bunga tabungan dihitung setiap tanggal 20 ).

KHUSUS

  1. Apabila terjadi tunggakan lebih dari 4 ( empat ) kali setoran berturut-turut, rekening tabungan dianggap pasif dan peserta sudah tidak berhak lagi ikut undian sampai periode berakhir.
  2. Tabungan CITRA PARAMA 5 pasif hanya dapat ditarik setelah program ini berakhir atau bisa ditutup sebelum waktunya dengan syarat dikenakan potongan biaya sebesar 2 ( dua ) kali setoran sebesar Rp.200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ).
  3. Tabungan ini dapat dijadikan agunan kredit setelah periode 24 sesuai syarat dan ketentuan kredit yang berlaku.
  4. Penutupan rekening dikenakan biaya Rp.12.000,- ( dua belas ribu rupiah ).Penabung yang memiliki 1 ( satu ) nama lebih dari 1 ( satu ) nomor rekening apabila saldo secara keseluruhan diatas batas kena pajak,maka tabungan seluruh rekening tersebut dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Untuk rekening Tabungan CITRA PARAMA 5 yang sudah ditutup otomatis sudah tidak menjadi bagian dari produk ini.
  6. Produk ini tidak berlaku bagi keluarga inti karyawan BPR Kembang Group.

HADIAH

  1. Pengundian Tabungan CITRA PARAMA 5 diundi setiap 4 ( empat ) bulan sekali setiap tanggal 20, apabila tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu / libur, maka pengundian dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
  2. Aturan pengundian hadiah dilakukan oleh masing-masing BPR dengan pambagian hadiah secara proporsional sesuai dengan tabel perolehan hadiah. Khusus undian periode 36 ( Tiga Puluh Enam ) dilakukan secara bersama- sama di satu tempat.
  3. Satu rekening hanya berhak atas 1 ( satu ) hadiah disetiap periode penarikan undian.
  4. Semua hadiah berupa uang tunai akan langsung dipindah bukukan ke rekening Tabungan CITRA PARAMA 5.
  5. Bagi pemenang hadiah Utama/ Grandprize, Pajak Hadiah  ditanggung oleh pemenang,
  6. Semua pemenang Hadiah  masih berhak menjadi peserta tabungan sampai periode selesai.

SYARAT PEMBUKAAN REKENING

  1. Foto copy identitas diri / KTP yang masih berlaku dari penabung maupun kuasanya ( apabila ada kuasa ).
  2. Wajib membuka rekening Tabungan Umum bagi yang belum memiliki ( digunakan untuk pendebetan setoran  Tabungan CITRA PARAMA 5 tiap bulannya ).
  3. Setoran pertama Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ).
  4. Mengisi dan menandatangani formulir aplikasi pembukaan rekening Tabungan CITRA PARAMA 5 dan Surat Kuasa pendebetan Tabungan  bermaterai Rp.10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ).