KETENTUAN PRODUK TABUNGAN KRISNA :
UMUM
- Produk ini adalah milik BPR Artha Parama.
- Jangka waktu produk ini adalah 36 (tiga puluh enam) bulan.
- Periode pertama dimulai tanggal 25 Oktober 2019 dan berakhir pada 25 September 2022.
SETORAN DAN PENARIKAN TABUNGAN
- Peserta diwajibkan memiliki Tabungan Parama untuk melakukan Pembayaran Tabungan Krisna secara autodebet setiap bulannya.
- Setiap penabung wajib setor tabungan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
- Semua dana yang telah disetor hanya dapat ditarik atau diambil pada saat berakhirnya program ini.
KHUSUS
- Bagi penabung yang terdapat tunggakan diatas 4 (empat) kali, rekening tabungan dianggap pasif.
- Penutupan rekening dikenakan biaya Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah).
- Untuk rekening tabungan yang sudah ditutup otomatis sudah tidak menjadi bagian dari produk tabungan ini.
- Produk ini tidak berlaku bagi keluarga inti karyawan PT. BPR Artha Parama.
- Suku bunga tabungan ditetapkan sebagai berikut :
- Tabungan aktif (tidak ada tunggakan setoran) sebesar 1%.
- Tabungan pasif (tunggakan lebih dari 4 kali berturut-turut) tidak mendapat bunga
HADIAH
- Pengundian Tabungan Krisna diundi setiap tanggal 25, apabila tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu/libur, maka pengundian dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
- 1 (satu) rekening tabungan hanya berhak 1 (satu) hadiah pada setiap periode undian.
- Bagi pemenang hadiah Grandprize dan hadiah utama masih berhak atas seluruh saldo tabungan yang telah disetor di tambah bunga dan rekening otomatis DITUTUP.
- Khusus pemenang Hadiah Grandprize dan Hadiah Utama pajak hadiah ditanggung oleh pemenang, sedangkan Pajak Hadiah Hiburan ditanggung oleh Bank.
- Penabung yang terdapat tunggakan, tidak diikutkan dalam penarikan undian, apabila melakukan penyetoran kembali atau melunasi tunggakan baru akan diikutkan kembali dalam pengundian (kecuali rekening yang sudah pasif).
SYARAT PEMBUKAAN REKENING
- Foto Copy identitas diri / KTP yang masih berlaku dari penabung maupun kuasanya (apabila ada kuasa).
- Wajib membuka rekening Tabungan Parama bagi yang belum memiliki (digunakan untuk pendebetan setoran Tabungan Krisna tiap bulannya).
- Mengisi dan menandatangani formulir aplikasi pembukaan rekening Tabungan Krisna dan Surat Kuasa pendebetan Tabungan bermaterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah).