Adapun Aturan dan Ketentuan Tabungan Paramartha adalah sebagai berikut :
A. Ketentuan Umum
- Produk ini merupakan kerjasama PT BPR Kembang Parama Muntilan, PT BPR Artha Sambhara Borobudur dan PT BPR Artha Parama Yogyakarta.
- Penabung adalah nasabah perorangan dan dapat memiliki lebih dari 1 (satu) nomor rekening.
- Jumlah peserta Tabungan PARAMARTHA ditetapkan maksimal 6.000 (enam ribu) nomor rekening dengan perincian jumlah peserta masing-masing BPR maksimal adalah sebagai berikut :
- PT BPR Kembang Parama 3.000 (tiga ribu) nomor rekening;
- PT BPR Artha Shambara 2.000 (dua ribu) nomor rekening;
- PT BPR Artha Parama 1.000 (seribu) nomor rekening
- Peserta akan dibagi menjadi 6 grup sebagai berikut :
- PT BPR Kembang Parama menjadi 3 grup nomor rekening 0001 s.d 3000 ;
- PT BPR Artha Shambara menjadi 2 grup nomor rekening 3001 s.d 5000 ;
- PT BPR Artha Parama menjadi 1 grup nomor rekening 5001 s/d 6000.
- Jangka waktu Tabungan PARAMARTHA ditentukan selama 36 bulan.
- Tabungan PARAMARTHA periode 1 (pertama) dimulai 17 Juni 2026 dan akan berakhir.
B. Tabungan PARAMARTHA periode 1 (pertama) dimulai 17 Juni 2026 dan akan berakhir
- Bagi peserta yang belum memiliki tabungan diwajibkan membuka Tabungan di BPR.
- Pembayaran Tabungan PARAMARTHA dilakukan secara autodebet dari Tabungan induk.
- Setiap penabung wajib setor tabungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap bulannya.
- Semua dana yang telah disetor hanya dapat ditarik atau diambil pada saat berakhirnya program ini.
- Pada akhir periode semua rekening Tabungan PARAMARTHA akan ditutup dan dipindah bukukan ke rekening Tabungan induk.
- Dalam hal terdapat nasabah yang meninggal dunia, maka penarikan dana atas nama nasabah dimaksud disertai dengan bukti pendukung yang sah antara lain : Surat Keterangan Ahli Waris, KTP penerima kuasa, Kartu Keluarga/KK dan Surat keterangan Kematian dari instansi pemerintah setempat.
C. Bunga Tabungan
- Suku bunga tabungan ditetapkan :
- Tabungan aktif (tidak ada tunggakan setoran) sebesar 1.00%/th
- Tabungan pasif (tunggakan lebih dari 4 kali berturut-turut) tidak diberikan bunga tabungan.
- Bunga tabungan dihitung atas saldo harian dan otomatis dipindahbukukan pada saat proses perhiungan bunga tabungan (bunga tabungan dihitung setiap tanggal 17).
D. Ketentuan Khusus
- Apabila terjadi tunggakan lebih dari 4 (empat) kali setoran berturut-turut, rekening tabungan dianggap pasif dan peserta sudah tidak berhak lagi ikut undian sampai periode berakhir.
- Tabungan PARAMARTHA yang pasif hanya dapat ditarik setelah program ini berakhir atau bisa ditutup sebelum waktunya dengan syarat dikenakan potongan biaya sebesar 2 (dua) kali setoran atau sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kecuali nasabah meninggal dunia.
- Tabungan PARAMARTHA ini dapat dijadikan agunan kredit setelah periodeke-24 dan Plafon minimal Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan syarat dan ketentuan kredit yang berlaku.
- Penutupan rekening dikenakan biaya sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah).
- Penabung yang memiliki rekening/nama lebih dari 1 (satu) nomor rekening apabila saldo secara keseluruhan diatas batas ena pajak, maka tabungan seluruh rekening tersebut dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Untuk rekening Tabungan PARAMARTHA yang sudah ditutup otomatis sudah tidak menjadi bagian dari produk ini.
- Produk ini tidak berlaku bagi keluarga inti karyawan PT. BPR Kembang Group.
E. Hadiah
- Pengundian Tabungan Paramartha dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal 17, apabila tanggal tersebut jatuh pada hari ibur, maka penarikan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Aturan pengundian hadiah dilakukan oleh masing-masing BPR dengan pembagian hadiah secara profesional sesuai dengan tabel perolehan hadiah. Khusus undian periode 36 (tiga puluh enam) dilakukan secara bersama-sama disatu tempat.
- Satu rekening hanya berhak atas 1 (satu) hadiah disetiap periode penarikan tabungan.
- Semua hadiah berupa uang tunai langsung dipindahbukukan ke rekening Tabungan induk dan nasabah masih mempunyai kewajiban sampai periode berakhir
- Pajak hadiah Grandprize dan Hadiah Utama ditanggung oleh pemenang sedangkan Hadiah Bulanan dan Doorprize Voucher ditanggung oleh Bank.
F. Syarat Pembukaan Rekening
- Foto copy E-KTP yang masih berlaku dari penabung maupun kuasa (apabila ada kuasa)
- Memiliki Tabungan yang akan digunakan untuk pendebetan setoran Tabungan PARAMARTHA tiap bulannya
- Setoran pertama Rp100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Mengisi dan menandatangani formulir aplikasi pembukaan rekening tabungan PARAMARTHA dan Surat Kuasa pendebetan tabungan bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
