Adapun Aturan dan Ketentuan Tabungan Paramartha adalah sebagai berikut :

A. Ketentuan Umum

  1. Produk ini merupakan kerjasama PT BPR Kembang Parama Muntilan, PT BPR Artha Sambhara Borobudur dan PT BPR Artha Parama Yogyakarta.
  2. Penabung adalah nasabah perorangan dan dapat memiliki lebih dari 1 (satu) nomor rekening.
  3. Jumlah peserta Tabungan PARAMARTHA ditetapkan maksimal 6.000 (enam ribu) nomor rekening dengan perincian jumlah peserta masing-masing BPR maksimal adalah sebagai berikut :
    • PT BPR Kembang Parama 3.000 (tiga ribu) nomor rekening;
    • PT BPR Artha Shambara 2.000 (dua ribu) nomor rekening;
    • PT BPR Artha Parama 1.000 (seribu) nomor rekening
  4. Peserta akan dibagi menjadi 6 grup sebagai berikut :
    • PT BPR Kembang Parama menjadi 3 grup nomor rekening 0001 s.d 3000 ;
    • PT BPR Artha Shambara menjadi 2 grup nomor rekening 3001 s.d 5000 ;
    • PT BPR Artha Parama menjadi 1 grup nomor rekening 5001 s/d 6000.
  5. Jangka waktu Tabungan PARAMARTHA ditentukan selama 36 bulan.
  6. Tabungan PARAMARTHA periode 1 (pertama) dimulai 17 Juni 2026 dan akan berakhir.

B. Tabungan PARAMARTHA periode 1 (pertama) dimulai 17 Juni 2026 dan akan berakhir

  1. Bagi peserta yang belum memiliki tabungan diwajibkan membuka Tabungan di BPR.
  2. Pembayaran Tabungan PARAMARTHA dilakukan secara autodebet dari Tabungan induk.
  3. Setiap penabung wajib setor tabungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap bulannya.
  4. Semua dana yang telah disetor hanya dapat ditarik atau diambil pada saat berakhirnya program ini.
  5. Pada akhir periode semua rekening Tabungan PARAMARTHA akan ditutup dan dipindah bukukan ke rekening Tabungan induk.
  6. Dalam hal terdapat nasabah yang meninggal dunia, maka penarikan dana atas nama nasabah dimaksud disertai dengan bukti pendukung yang sah antara lain : Surat Keterangan Ahli Waris, KTP penerima kuasa, Kartu Keluarga/KK dan Surat keterangan Kematian dari instansi pemerintah setempat.

C. Bunga Tabungan

  1. Suku bunga tabungan ditetapkan :
    • Tabungan aktif (tidak ada tunggakan setoran) sebesar 1.00%/th
    • Tabungan pasif (tunggakan lebih dari 4 kali berturut-turut) tidak diberikan bunga tabungan.
  2. Bunga tabungan dihitung atas saldo harian dan otomatis dipindahbukukan pada saat proses perhiungan bunga tabungan (bunga tabungan dihitung setiap tanggal 17).

D. Ketentuan Khusus

  1. Apabila terjadi tunggakan lebih dari 4 (empat) kali setoran berturut-turut, rekening tabungan dianggap pasif dan peserta sudah tidak berhak lagi ikut undian sampai periode berakhir.
  2. Tabungan PARAMARTHA yang pasif hanya dapat ditarik setelah program ini berakhir atau bisa ditutup sebelum waktunya dengan syarat dikenakan potongan biaya sebesar 2 (dua) kali setoran atau sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kecuali nasabah meninggal dunia.
  3. Tabungan PARAMARTHA ini dapat dijadikan agunan kredit setelah periodeke-24 dan Plafon minimal Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan syarat dan ketentuan kredit yang berlaku.
  4. Penutupan rekening dikenakan biaya sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah).
  5. Penabung yang memiliki rekening/nama lebih dari 1 (satu) nomor rekening apabila saldo secara keseluruhan diatas batas ena pajak, maka tabungan seluruh rekening tersebut dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Untuk rekening Tabungan PARAMARTHA yang sudah ditutup otomatis sudah tidak menjadi bagian dari produk ini.
  7. Produk ini tidak berlaku bagi keluarga inti karyawan PT. BPR Kembang Group.

E. Hadiah

  1. Pengundian Tabungan Paramartha dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal 17, apabila tanggal tersebut jatuh pada hari ibur, maka penarikan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
  2. Aturan pengundian hadiah dilakukan oleh masing-masing BPR dengan pembagian hadiah secara profesional sesuai dengan tabel perolehan hadiah. Khusus undian periode 36 (tiga puluh enam) dilakukan secara bersama-sama disatu tempat.
  3. Satu rekening hanya berhak atas 1 (satu) hadiah disetiap periode penarikan tabungan.
  4. Semua hadiah berupa uang tunai langsung dipindahbukukan ke rekening Tabungan induk dan nasabah masih mempunyai kewajiban sampai periode berakhir
  5. Pajak hadiah Grandprize dan Hadiah Utama ditanggung oleh pemenang sedangkan Hadiah Bulanan dan Doorprize Voucher ditanggung oleh Bank.

F. Syarat Pembukaan Rekening

  1. Foto copy E-KTP yang masih berlaku dari penabung maupun kuasa (apabila ada kuasa)
  2. Memiliki Tabungan yang akan digunakan untuk pendebetan setoran Tabungan PARAMARTHA tiap bulannya
  3. Setoran pertama Rp100.000,- (seratus ribu rupiah)
  4. Mengisi dan menandatangani formulir aplikasi pembukaan rekening tabungan PARAMARTHA dan Surat Kuasa pendebetan tabungan bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)